agan2 yang pada pintar2 saya mau tanya Penipuan dari mana sich perusahaan2 Futures....?
Kalo dari Ijin mereka sudah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dibawah Departemen Perdagangan yang dibentuk berdasarkan UU No. 32 tahun 1997 yang direvisi oleh UU No.10 tahun 2011.
Kalo dari bawa kabur uang nasabah...?
Mungkin itu oknum yang tidak bertanggung jawab, tapi setahu saya itu ada yang namanya Segregated Account (Pemisahan Dana/Rekening antara Dana/Rekening Operasional Perusahaan dengan Dana/Rekening Nasabah Pialang sendiri.
Kalo dari kerugian / Loss uang nasabah...?
Kalo saya boleh katakan kerugian nasabah itu atas kesalahan nasabah sendiri. Ada beberapa yang mungkin bisa terjadi loss seperti :
1. Nasabah tidak mengerti cara transaksi
2. Nasabah tidak paham/mengerti analisa market
3. Metode yang digunakan untuk meminimalisir resiko, dalam hal ini transaksi nasabah tidak akan rugi kalo dia belum close/tutup transaksi dia sendiri.
4. Nasabah tidak paham/mengerti peraturan perdagangan Berjangka
Dari Perekrutan Karyawan...?
Apakah salah kalo pada masa perekrutan ada karyawan yang pengen berinventasi karena dia tahu/paham dia bisa jadi 2 pribadi yaitu sebagai pegawai dan sebagai pengusaha sendiri.
Jadi Pegawai yang digaji dan diberi komisi dari Perusahaan tempat dia bekerja
Jadi Pengusaha atas investasi yang dia tanamkan untuk menghasilkan keuntungan.
Karyawan memberikan jasa kepada perusahaan, baru perusahaan memberikan imbalan (Gaji, Komisi, dll) kepada karyawan tersebut. Ini arti kerja sendiri dong...?
Kalo saya boleh katakan anda mungkin orang yang negatif thingking (berfikiran negatif) kepada setiap orang dan anda mungkin orang yang pesimis dalam hidup serta tidak percaya dengan kekuatan Tuhan YME. Kalo saya pribadi adalah orang yang percaya akan kekuatan Tuhan YME selama kita berusaha nah masalah hasil kita serahkan semuanya kepada Tuhan YME melalui doa dan ibadah kepada Tuhan YME
Kalo dari Ijin mereka sudah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dibawah Departemen Perdagangan yang dibentuk berdasarkan UU No. 32 tahun 1997 yang direvisi oleh UU No.10 tahun 2011.
Kalo dari bawa kabur uang nasabah...?
Mungkin itu oknum yang tidak bertanggung jawab, tapi setahu saya itu ada yang namanya Segregated Account (Pemisahan Dana/Rekening antara Dana/Rekening Operasional Perusahaan dengan Dana/Rekening Nasabah Pialang sendiri.
Kalo dari kerugian / Loss uang nasabah...?
Kalo saya boleh katakan kerugian nasabah itu atas kesalahan nasabah sendiri. Ada beberapa yang mungkin bisa terjadi loss seperti :
1. Nasabah tidak mengerti cara transaksi
2. Nasabah tidak paham/mengerti analisa market
3. Metode yang digunakan untuk meminimalisir resiko, dalam hal ini transaksi nasabah tidak akan rugi kalo dia belum close/tutup transaksi dia sendiri.
4. Nasabah tidak paham/mengerti peraturan perdagangan Berjangka
Dari Perekrutan Karyawan...?
Apakah salah kalo pada masa perekrutan ada karyawan yang pengen berinventasi karena dia tahu/paham dia bisa jadi 2 pribadi yaitu sebagai pegawai dan sebagai pengusaha sendiri.
Jadi Pegawai yang digaji dan diberi komisi dari Perusahaan tempat dia bekerja
Jadi Pengusaha atas investasi yang dia tanamkan untuk menghasilkan keuntungan.
Karyawan memberikan jasa kepada perusahaan, baru perusahaan memberikan imbalan (Gaji, Komisi, dll) kepada karyawan tersebut. Ini arti kerja sendiri dong...?
Kalo saya boleh katakan anda mungkin orang yang negatif thingking (berfikiran negatif) kepada setiap orang dan anda mungkin orang yang pesimis dalam hidup serta tidak percaya dengan kekuatan Tuhan YME. Kalo saya pribadi adalah orang yang percaya akan kekuatan Tuhan YME selama kita berusaha nah masalah hasil kita serahkan semuanya kepada Tuhan YME melalui doa dan ibadah kepada Tuhan YME